Kamis, 03 Januari 2013

Pembahasan Mengenai Poligami



Berbicara soal poligami sebagai sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam maka kita akan coba membahas secara filsafat tentang latar belakang kenapa poligami diperbolehkan. Sebagai agama Fitrah, Islam tidak membunuh potensi-potensi yang ada dalam diri manusia melainkan mengaturnya dengan cara-cara yg indah. Manusia yang Allah ciptakan dengan potensi nafsu sexual maka ajaran Islam mengatur cara-cara penyalurannya yaitu dengan pernikahan dimana pernikahan tidak hanya sebagai wadah penyaluran nafsu sexual namun juga sebagai sarana meraih ibadah yaitu melanjutkan perkembangbiakan manusia dan mendidik generasi penerus. Selain itu juga banyak hak dan kewajiban lainnya yg harus ditunaikan didalam pernikahan tersebut.
Allah juga menciptakan potensi sexual manusia ada yang rendah, menengah dan ada yang tinggi. Ketika seorang lelaki memiliki potensi sexual yang tinggi dan pasangannya tidak mampu mengimbanginya, maka poligami menjadi salah satu jalan yang terbaik untuk dilakukan. Walau menjadi jalan yang terbaik, poligami tetap memiliki konsekuensi yang tidak mudah seperti yang saya tulis diatas. Seorang poligamer haruslah mampu melakukan hal-hal tersebut.
Lalu bagaimana dengan wanita yang memiliki potensi sexual yang tinggi dan pasangannya tidak mampu mengimbanginya, kenapa Islam melarang soal poliandri? Islam melarang poliandri karena berpotensi merusak nasab. Anak hasil poligami tetap diketahui siapa bapak dan ibunya, namun anak hasil poliandri tidak diketahui siapa bapaknya walau diketahui siapa ibunya.
Dari pembahasan diatas maka akan timbul perpertanyaan. Kalau memang poligami sebagai jalan menyalurkan potensi sexual yang berlebih maka apakah poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad juga sebagai penyaluran potensi sexual berlebih Nabi Muhammad? Mungkin sebuah cerita yang pernah diceritakan teman saya yang seorang perempuan bisa menjawabnya. Teman saya bercerita bahwa pamannya berniat berpoligami, tapi wanita yang akan dinikahinya adalah seorang perawan yang lebih muda dan lebih cantik dari istri pertamanya.
Teman saya mengatakan bahwa kalau mau berpoligami maka seharusnya mengikuti poligami Nabi yaitu dengan menikahi janda-janda tua, bukan menikahi wanita muda. Sebagai manusia normal maka seorang lelaki yang akan berpoligami tentunya akan memilih wanita yang lebih muda, lebih cantik dan lebih menarik hati dibanding istri tuanya. Lalu kenapa Nabi Muhammad justru lebih memilih wanita-wanita yang lebih tua?? Poligami Nabi muhammad bukanlah didasarkan potensi sexualnya berlebih namun didasarkan pada perintah Allah, dimana dalam poligami yang dilakukan oleh Nabi banyak ditemukan pembelajaran bagi pengikutnya yaitu diantaranya hukum bolehnya menikahi istri anak angkat, mengangkat derajat budak wanita dengan menjadikannya istri dimana pada masa itu budak wanita hanya dijadikan pemuas nafsu yang bisa diperjual belikan, menikahi wanita yang dapat memuluskan dakwah dan pelajaran bagaimana berpoligami yang baik.
Kalau dilihat dari sejarah pernikahannya, Nabi ternyata memiliki sejarah yang lebih panjang menjadi monogamer dibanding poligamer. Itulah alasan-alasan kenapa poligami Nabi dikatakan bukanlah karena ingin menyalurkan potensi sexualnya yang berlebih.
Ada seseorang berkata kepada anda :
“Makanan berguna untuk kelangsungan hidup anda, makanan bisa menghasilkan energi untuk anda beraktifitas, kalau anda tidak makan dalam waktu yang lama, anda bisa dalam bahaya. Namun dari berbagai jenis makanan, terdapat makanan yang berkolasterol tinggi, seperti jeroan, dll. Kalau anda tidak punya ketahanan tubuh untuk menerima makanan tersebut, lebih aman kalau anda makan makanan jenis lain, seperti daging, kolasterolnya lebih rendah. Namun kalau anda juga punya tubuh yang rentan, mungkin berpotensi tinggi terhadap diabetes dan darah tinggi, sebaiknya anda makan yang lebih aman, sayuran dan ikan-ikan. Itu lebih baik dan sehat buat anda”.
Logisnya, sekalipun anda termasuk punya tubuh yang kuat, mungkin karena anda adalah olahragawan terlatih, anda tentu memprioritaskan untuk makan makanan yang paling aman, yaitu sayuran dan ikan. Tetapi suatu waktu anda juga bisa mengkonsumsi makanan berkolasterol tinggi karena beberapa alasan, antara lain :
1. Anda merasa tubuh anda SANGGUP untuk mengkonsumsinya..
2. Bisa juga karena SELERA (NAFSU) makan anda mendorong anda sehingga sekalipun mengerti apa resikonya, jeroanpun anda sikat juga.
3. Bisa juga karena anda BUTUH makan makanan beresiko tinggi tersebut, karena aktifitas anda memang membutuhkan masukan makanan yang berenergi tinggi.
4. Bisa juga karena MAKANAN TERSEBUT SUDAH DILETAKKAN DIATAS MEJA, kalau ada tidak memakannya akan membusuk dan mengganggu lingkungan, sedangkan anda TIDAK PUNYA ALTERNATIF untuk membuangnya.
Namun, tindakan paling logis yang anda lakukan adalah : ANDA AKAN MENGKONSUMSI MAKANAN YANG AMAN, karena nasehat orang tadi memang MENGARAHKAN anda untuk mengkonsumsi makanan yang aman.
Sekarang analogi tersebut kita coba ‘cantelkan’ kepada ATURAN Allah tentang poligami :
An Nisaa :1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Pertama-tama Allah menyeru kepada SEMUA MANUSIA, bahwa setelah menciptakan manusia, Allah menciptakan adanya ISTRI (bukan wanita), artinya yang diciptakan itu adalah HUBUNGAN antara laki-laki dan wanita. Gunanya hubungan tersebut diciptakan Allah adalah untuk : (1) Berkembang-biak (2) Saling meminta (tolong-menolong) satu sama lain dalam ketaqwaan (3) mengimplementasikan hubungan silaturahmi. Sekalipun ada kesan hubungan tersebut adalah antara SATU suami dengan SATU istri (terkesan dalam kalimat ‘yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya) namun tidak ada dalam ayat tersebut ATURAN tentang monogami atau poligami. Karena Allah tentu mengetahui bahwa kehidupan manusia yang diciptakan-Nya sangat kompleks termasuk perihal hubungan antara laki-laki dan wanita.
Ke-MahaTahu-an Allah itu terlihat pada ayat berikutnya ketika Dia mengatur tentang perkawinan, dimulai dengan menyinggung soal kedudukan anak yatim. Mengapa terkait dengan anak yatim..?. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menyatakan bahwa anak yatim dalam kehidupan kemasyarakatan punya posisi yang sangat lemah dan harus dilindungi. Kalaupun ada yang tega menyakiti anak yatim yang ada dalam asuhannya, dipastikan tidak ada seorangpun keluarga yang akan membelanya. Memang dalam Al-Qur’an banyak kita temukan ayat unuk melindungi anak yatim ini, dan kezaliman terhadapnya akan diganjar dosa besar.
Perihal mengawini anak yatim yang anda asuh dalam aturan ini, merupakan PEMBANDING, saya analogikan sebagai ‘makanan yang mengandung kolasterol tinggi’, penuh resiko dan gampang membuat kita tergelincir melakukan kezaliman. Namun sekali lagi diingatkan disitu TIDAK ADA LARANGAN. Karena dalam kehidupan, mengawini anak yatim yang diasuh mungkin saja kita temukan. Bagi anda yang merasa tidak sanggup dan takut tergelincir berlaku zalim, Allah memberikan alternatif ‘makanan yang lain’, yaitu poligami. Namun poligamipun dikesankan Allah ‘masih mengandung kolasterol cukup tinggi, sekalipun tidak setinggi mengawini anak yatim’, maka berikutnya Allah memberikan alternatif untuk bermonogami. Perlu juga diingatkan bahwa aturan berpoligami BUKAN MERUPAKAN PERINTAH ATAU SURUHAN ATAU KEUTAMAAN. Coba perhatikan baik-baik bunyi kalimatnya ‘dan JIKA kamu takut’. MAKA kawinilah..!, ini adalah kalimat PENGANDAIAN, demikian pula ketika Allah mengatur untuk bermonogami (dan mengawini budak yang dimiliki) juga memakai bentuk kalimat PENGANDAIAN.
Untuk menutup rangkaian aturan tersebut, Allah tidak mengatakan ‘yang demikian merupakan tindakan yang baik dan utama’, tapi dengan bahasa ‘Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya’, disitu tersirat penilaian Allah bahwa bermonogami merupakan tindakan yang lebih beresiko rendah ketimbang poligami atau mengawini anak yatim yang diasuh, dan BUKAN MENYATAKAN MONOGAMI LEBIH BAIK DARI POLIGAMI..
Apa yang anda lakukan ketika berhadapan dengan serangkaian aturan dari Allah tersebut..?, tentu saja secara logis maka tindakan anda adalah menikah secara monogami, karena itulah jalan yang paling aman dan merupakan ‘makanan yang menyehatkan’. Namun tidak tertutup kemungkinan manusia akan mengambil juga tindakan yang mengandung resiko tinggi untuk berpoligami, dengan alasan yang saya sebutkan dalam analogi tadi, bisa karena antara lain : MERASA MAMPU, NAFSU, BUTUH, atau TIDAK PUNYA KEMUNGKINAN LAIN SELAIN BERPOLIGAMI.
Dari rangkaian aturan Allah menyangkut hubungan perkawinan antara laki-laki dan wanita, kita menemukan ATURAN YANG LUAR BIASA yang sangat ‘compatible’ dengan dinamika kehidupan manusia, karena kita yakin seyakin-yakinnya, apabila Allah telah menetapkan ketentuan-Nya terhada manusia, maka aturan tersebut PASTI bisa diterapkan dalam kondisi kehidupan model apapun. Kita bisa menyimaknya dalam surat An Nisaa ayat 1 s/d 3.
Sekarang marilah kita berandai-andai. Kalau seandainya Allah menetapkan aturan dalam Al-Qur’an dengan jelas MELARANG/MENGHARAMKAN POLIGAMI, apa yang akan terjadi. Anda tentu mengetahui adanya ayat Al-Qur’an yang mengharamkan memakan babi :
Al Baqarah 173 : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sekalipun ada kelonggaran ‘barangsiapa dalam keadaan terpaksa’, kita bisa melihat apa efek psikologisnya ketika larangan tersebut dinyatakan dengan jelas. Umumnya kaum Muslim punya pikiran di alam bawah sadarnya bahwa babi adalah makanan yang menjijikkan, bahkan seandainya anda meletakkan sepotong daging babi di depan seorang Muslim yang sedang makan, selera makannya bisa lenyap dengan seketika, sekalipun mungkin anda berusaha meyakinkan bahwa daging babi adalah makanan yang lezat tidak terkira..
Begitulah dampak suatu aturan yang bunyinya MELARANG. Sekarang kita coba melihat kalau ada aturan Tuhan yang menyatakan MEMBOLEHKAN :
Muhammad 4 : Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.
Umumnya kaum Muslim mengimplementasikan ‘kebolehan’ dan ayat tersebut sebagai KEUTAMAAN.
Allah maha Mengetahui apa yang ada dalam hati manusia, apa yang menjadi kecenderungan-kecenderungan sifat mereka, baik ataupun buruk, maka Dia tidak mengatur soal hubungan antara laki-laki dan wanita dengan aturan MELARANG atau MEMBOLEHKAN, tapi melalui serangkaian aturan yang SANGAT DINAMIS, sedinamis irama kehidupan manusia.
Kebenaran diperbolehkannya poligami tersurat dalam kitab suci Al Qur’an dan hal tersebut telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. lalu dimanakah letak kesalahannya? bagaimanakah kita memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan poligami? benarkah poligami sebagai jalan untuk mengumbar syahwat?
Beberapa buku dan diskusi yang mengupas tentang poligami, terkadang sangat subyektif dan praktikal tanpa melihat kembali pedoman dasar pelaksanaannya yaitu kitabullah dan sunnatullah. kemudian saya membaca buku karangan “Agus Mustofa” yang berjudul “Poligami yuuk!”, yang menghapus keraguan saya tentang keadilan dan kebenaran dalam ajaran islam berkenaan dengan poligami. bismillahirahmanirrahiim….
mari kita bahas…..
1. benarkah poligami sebagai jalan untuk mengumbar syahwat?
syahwat adalah fitrah manusia, tidak bersifat buruk, juga tidak bersifat baik…netral. bergantung kepada orang yang memilikinya dan melakukannya.
seringkali kita mendengar orang berpoligami dengan alasan: “daripada berbuat zina, lebih baik kita berpoligami”. mengapa berpoligami selalu dikaitkan dengan perzinahan dan perselingkuhan? darimana asal-usul alasan ini muncul? karna di dalam Al Qura’an ternyata tidak ada satu ayatpun yang mengaitkan bolehnya melakukan poligami disebabkan alasan-alasan takut terjadi perzinahan dan perselingkuhan. Agus Mustofa mengatakan pula dalam bukunya bahwa telah terjadi reduksi kepahaman tentang makna poligami dalam konsep islam. dari alasan-alasan yang bersifat sosial politik menjadi alasan yang bersifat seksualitas. dan ini harus diluruskan, karena telah memunculkan persepsi yang sangat rancu dan menyesatkan umat.
lebih lanjut dalam pengamatan terhadap sekian banyak “ayat syahwat”, Agus tidak menemukan keterkaitannya dengan poligami. demikian pula sebaliknya, ayat-ayat poligami tidak dikaitkan dengan ayat-ayat syahwat. beberapa diantaranya adalah berikut ini….
kata syahwat dalam Al Qur’an hanya ditemukan 2 kali, dan menariknya hanya digunakan untuk menggambarkan dorongan seksual yang menyimpang, seperti homoseksual…
QS. An Naml (27): 55
“mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat (mu), bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.
QS. Al A’raaf (7): 81
“sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan syahwatmu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”
sedangkan dorongan nafsu seks kepada perempuan atau istri diistilahkan dengan lebih halus, yaitu ‘bercampur’ atau ‘bergaul’..
QS. Al Baqarah (2): 187
“dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid, itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.
adalah sangat menarik, Allah mengumpamakan istri sebagai pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi istrinya. sedangkan nafsu digambarkan sebagai dorongan halus yang bersifat fitrah. bukan menggebu-gebu dan tidak terkendali seperti syahwat alias dorongan seks yang menyimpang dan sekedar fisikal.
perkara menahan dorongan nafsu seks maka Allah memerintahkan menundukkan pandangan, memelihara kemaluan dan menjaga kesucian, baik dia laki-laki maupun perempuan (ditujukan kepada orang-orang yang belum menikah). hal ini dijelaskan secara berurutan dalam surah An Nuur ayat 30-31. didalam surah Al Ma’arij (70): 29 juga menyebutkan demikian, kita diajarkan untuk tidak secara semau-maunya mengumbar dorongan syahwat itu, kecuali kepada istri yang telah dimiliki.
QS Al Ma’arij (70): 29
“dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
meskipun ayat di atas menyebut istri-istri dalam bentuk jamak (azwaajihim – istri-istri mereka) tetapi ini tidak bermakna secara spesifik menyebut istrinya banyak. karena laki-laki yang disebut dalam ayat tersebut juga berjumlah banyak -’mereka’.
islam telah memerintahkan umatnya untuk menikah, salah satunya untuk menyalurkan hasrat seks. beberapa ayatnya telah kita bahas.secara umum ayat-ayat tersebut hanya mengatakan agar kita menyalurkan nafsu itu secara legal, jika belum menikah maka tundukkanlah pandangan, memelihara kemaluan dan menjaga kesucian. bukan menambah jumlah istri.
2. apakah poligami merupakan suatu perintah seperti disebutkan dalam Al Qur’an: “kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua, tiga atau empat…?
penganut poligami berpegang kuat pada ayat ini, yang dipahami secara sepenggal dan “ditekuk” mengikuti kepentingan mereka yang berpoligami karena alasan syahwat. bahkan karena kandungan “kalimat perintah (kawinilah), maka ada yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya “wajib” meskipun bersyarat.
sebenarnya ini adalah sebuah “kecerobohan” dalam memahami ayat tersebut. untuk memahami maknanya secara utuh kita harus mengetahui suasana di sekitar ayat itu, yaitu ayat-ayat sebelumdan sesudahnya. tidak boleh diambil satu ayat saja, atau diambil sepenggal kalimat.
Agus mustofa mengajak kita membaca dengan pikiran dan hati yang jernih tentang ayat-ayat poligami tersebut. benarkah Allah memerintahkan poligami atau sebenarnya sedang “menyindir” kita?
QS. An Nissa’ (4):3
“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
kalimat yang ditebalkan itulah yang menjadi pegangan penganut poligami. dan seringkali diambil sepotong. padahal kalimat itu tidak berdiri sendiri. ia menjadi bagian dari potongan kalimat sebelumnya yang terkait dengan perintah untuk berlaku adil kepada wanita-wanita yatim, karena dimulai dengan kata ‘maka kawinilah…’ berarti ada sesuatu penyebab yang telah dibicarakan sebelumnya.
dan, harus dicermati lagi, ternyata kalimat tentang wanita yatim itu pun merupakan bagian atau kelanjutan dari kalimat sebelumnya, yang termuat di ayat sebelumnya. karena, awalnya dimulai dengan kata ‘dan jika…’
karena itu memperoleh pemahaman yang lebih utuh kita harus memeriksa ayat-ayat sebelum potongan kalimat itu. dan bahkan sesudahnya, karena masih terus terkait. inilah suasana ayat-ayat tersebut secara utuh.
QS. An Nissa’ (4): 1
“hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta (tolong) satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
rangkaian ayat-ayat tersebut dimulai dengan cerita persaudaraan dan silaturahim. bahwa kita semua bersaudara, berasal dari nenek moyang yang sama. makanya, Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dan menjaga silaturahim di antara sesama manusia, semuanya karena dorongan takwa kepada Allah – lillahi ta’ala.
dan kemudian ayat itu dilanjutkan dengan ayat berikutnya
QS. An Nissa’ (4): 2
“dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kalian memakan harta mereka bersama harta kalian. sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar.
ayat kedua ini melanjutkan tema tolong-menolong dan silaturahim – di ayat sebelumnya – dengan tema perlindungan kepada anak-anak yatim. Allah memerintahkan agar kita membantu mengelola harta benda mereka. dan kemudian kita serahkan ketika mereka sudah beranjak dewasa.
setelah itu temanya mengerucut lagi kepada anak-anak yatim yang wanita. Allah membolehkan kita mengawini anak-anak yatim wanita yang tadinya berada di dalam perlindungan kita itu, ketika mereka sudah akil baligh. asalkan kita bisa berbuat adil terhadapnya. tidak memakan harta benda milik mereka, atau hak-hak lainnya.
akan tetapi jika kita khawatir tidak bisa maka berlaku adil kepadanya, maka kita diperintahkan untuk mengawini wanita lain saja : boleh dua, tiga atau empat – terserah. maka tersurat dalam ayat selanjutnya…
QS. An Nissa’ (4):3
“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
namun, ayat itu tidak berhenti pada potongan kalimat tersebut, tapi dilanjutkan lagi: kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalahlebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
kalimat ini sangat menarik, karena bersifat “mementahkan” kembali “perintah” berpoligami tersebut. jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu orang saja. kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? diberi alasannya: karena kawin satu itu lebih dekat kepada ‘tidak berbuat aniaya’
artinya dengan kata lain – kawin dua, tiga atau empat itu lebih dekat kepada menganiaya. istri tuanya teraniaya, anak-anaknya juga teraniaya, serta kerabat lainnya…misalnya ketika terjadi perceraian akibat tidak mampu mengelola konflik dalam perkawinan poligami.
padahal Allah tidak suka orang-orang yang menganiaya, baik menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain
QS. Ali Imran (3): 57
adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat aniaya (zalim)
untuk memperoleh penegasan makna ayat ini, marilah kita teruskan tema yang diangkat dalam ayat-ayat tersebut.
QS. An Nissa’ (4): 4-6
“berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (yang kamu kelola itu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan(mereka). berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasilnya saja) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.
“dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (bisa mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin , maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)”.
sudah jelas, jika kita cermati…ternyata ayat-ayat yang sering dijadikan dasar untuk melakukan poligami itu adalah ayat-ayat perlindungan kepada anak-anak yatim. dan juga “sindiran” agar kita mengangkat martabat budak-budak wanita yang teraniaya, sebagai istri (QS. 4: 3)
bahkan sampai di ayat 6, kita melihat sendiri Allah masih fokus berbicara tentang perlindungan kepada anak-anak yatim itu. terutama yang terkait dengan harta dan nafkah mereka, diantaranya berbentuk pemberian suami berupa mahar. dan selebihnya adalah harta peninggalan orang tua mereka. kita tidak boleh mengambilnya secara batil.
pertanyaannya kemudian, mengapa ayat-ayat yang bernuansa perlindungan ini lantas berubah menjadi ayat-ayat syahwat? meskipun, diembel-embeli dengan syarat bisa berlaku adil…seperti biasa disuarakan oleh poligamir…
padahal, coba baca ayat berikut ini, Allah dengan tegas mengatakan bahwa kita tidak akan bisa berlaku adil kepada istri-istri kita, meskipun kita sangat ingin melakukannya. sekali lagi – diayat ini – Allah mementahkan “perintah” poligami itu
QS. An Nissa (4): 129
“dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin melakukannya, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada salah satu di antaranya), sehingga kamu biarkan lainnya terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari ketidak-adilan itu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Agus Mustofa mengajak kita lebih lanjut untuk menempatkan masalah poligami ini secara lebih proporsional. bahwa poligami bukanlah perintah, meskipun kalimatnya kalimat perintah, karena itu harus dipahami secara holistik terkait dengan kondisi yang mengiringinya.
sebagai contoh adalah masalah perceraian. di dalam Al Qur’an, Allah juga menggunakan kalimat perintah untuk talak dan cerai, seperti yang digambarkan dalam QS.1: 231. akan tetapi bukan berarti Allah memerintahkan kita untuk bercerai, karena kalimat perintah itu terkait dengan kondisi yang mengikutinya. rasulullah pun menegaskan bahwa perbuatan yang diperbolehkan tetapi dibenci Allah adalah perceraian.
poligami di dalam islam adalah kasus khusus yang terkait erat dengan alasan-alasan perlindungan terhadap hak-hak wanita, sekaligus untuk memberikan penghargaan dan mengangkat martabat wanita. terutama di jaman yang para wanita memperoleh perlakuan tidak senonoh dan merendahkannya.
tidak selalu terjadi di jaman dulu. kini di era modern pun banyak wanita yang diperlakuakn secara memprihatinkan. dilecehkan, dipermainkan, dihina dan sekadar dijadikan sebagai pemuas nafsu belaka, baik secara legal didalam lembaga perkawinan, maupun diluar perkawinan dalam bentuk pelacuran atau bisnis porno lainnya.
Allah pun melarang mengawini wanita secara paksa atau mengawini hanya dengan alasan pemuas nafsu belaka. karena sebenarnyalah lembaga perkawinan adalah sebuah lembaga sakral dimana kita beribadah untuk meneruskan keturunan dan menyiapkan generasi islami yang tangguh di masa depan.
sebagai balasannya, Allah bakal memberiakn rasa tentram alias sakinah, rasa cinta alias mawaddah, dan rasa kasih sayang penuh keikhlasan alias ar rahmah di dalam rumah tangga.
sebagaimana Rasulullah menjalaninya selama 28 tahun bersama Siti Khadijah sampai wafatnya sang istri tercinta. satu-satunya istri yang sangat dicintai oleh rasulullah, sehingga sampai membuat cemburu Aisyah ketika beliau bercerita tentangnya. memang, Rasulullah melakukan poligami setelah itu, akan tetapi dengan tujuan dan alasan yang berbeda. untuk memenuhi tugas kerosulan beliau. untuk meneladankan dan mencontohkan sikap perlindungan kepada umat islam atas harkat dan martabat wanita. untuk memperbaiki peradaban dan menegakkan syariat islam. untuk memberikan pembatasan kepada perilaku poligami yang kebablasan yang telah dipraktekkan oleh berbagai bangsa sejak beribu abad yang lalu.
Kaum feminis melakukan berbagai cara untuk menentang syariat Allah, di antaranya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT. Syariat yang sering mereka tentang adalah poligami. Baru-baru ini The Asia Foundation –founding Amerika yang aktif mendanai berbagai proyek gerakan liberal– bekerjasama dengan Gramedia, menerbitkan buku berjudul Islam Menggugat Poligami yang ditulis oleh Siti Musdah Mulia.
Dari judulnya, buku tersebut tidak tepat, karena yang menggugat poligami itu bukan Islam, melainkan Siti Musdah sendiri. Jadi, judul yang tepat adalah Siti Musdah Menggugat Syariat Islam tentang Poligami. Inti pembahasan buku feminis yang diberi label Islam ini adalah usaha untuk mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan:
“Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (hlm. 193-194).
Menanggapi buku tersebut, maka ruang Tafsir edisi ini Tabligh menampilkan pakar tafsir wanita untuk membahas ayat Al-Qur‘an tentang Poligami. Selamat menyimak.
Adanya praktik poligami yang tidak baik, ber¬mula dari tidak diperhatikannya ajaran Islam tentang poligami. Akibatnya, dalam beberapa kasus penyimpangan poligami menyengsarakan perempuan dan anak-anak serta oleh umat Islam sendiri, sehingga membuat hikmah adanya poligami tidak dapat diwujudkan, malah sebalik¬nya mendatangkan penderitaan dan imej negatif.
Maka jalan keluarnya bukanlah dengan melarang apa yang dibolehkan oleh Allah seperti yang banyak disuarakan oleh para pendukung gerakan feminis akhir-akhir ini, tetapi seharusnya memberikan pemahaman tentang ajaran Islam terkait poligami dengan segala seluk-beluknya. Selain itu, umat tidak boleh salah paham terhadap peran Islam dalam mengatur dan memperkecil peluang untuk berpoligami.
Secara historis, poligami telah sangat lama mendahului Islam. Poligami sudah menjadi kebiasa¬an umat manusia semenjak zaman primitif, dan budaya ini sudah umum dikenal di berbagai kalangan bangsa di dunia. Mereka melakukannya karena berbagai sebab dan kebutuhan. Kenyataan ini membuktikan, bukan Nabi Muhammad (baca: agama Islam) yang memprakarsai poligami. Islam hanyalah menetap¬kan batasan dan syarat-syarat pemberian batasan. Dan adanya syarat-syarat itu karena poligami yang terjadi sebelum Islam tanpa batas dan tanpa aturan serta menempatkan perempuan sebagai objek. Jadi sungguh tidak tepat kritikan beberapa pihak, termasuk kaum feminis terhadap aturan dan sistem poligami dalam ajaran Islam.
Harus pula diketahui bahwa poligami dalam Islam bukan menghidupsuburkan tirani dan dominasi kaum laki-laki dan perbudakan atas perem¬puan, tetapi sebagai jalan keluar dari kesulitan yang dialami oleh keluarga. Jadi, poligami dalam Islam dilakukan bukan hanya untuk kepentingan dan kebaikan suami saja, tetapi juga untuk istri dan seluruh keluarga. Poligami bukanlah penghancur perkawinan, tetapi merupakan sumber perlindu¬ngan bagi monogami. Karena dengan diper¬boleh¬kannya poligami, maka berbagai bentuk penyelewengan laki-laki dengan affair-affair cinta terselubung yang akan mengancam perkawinan dapat diatasi.
Sebelum menafsir ayat poligami dalam Al-Qur‘an, ada pertanyaan menarik, apakah konsep perkawinan menganut paham poligami atau monogami? Ternyata, bila diteliti berbagai dalil dan sunnah, dapat disimpulkan bahwa konsep perkawinan dalam Islam menganut paham monogami yang tidak mengharamkan poligami dalam keadaan tertentu. Islam membentuk pintu kecil untuk berpoligami dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3:”…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” Di sini dijelaskan bahwa salah satu syarat berpoligami itu adalah berlaku adil, yang sangat tidak mudah dilakukan, walaupun keadilan yang dimaksudkan bukanlah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa‘ ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”
Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang poligami dalam Islam, maka perlu kita perhatikan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).
Menurut riwayat beberapa imam hadits sesuai dengan lafal Muslim dari Urwah bin Zubair dari Aisyah RA, dinyatakan bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah, bibinya, tentang ayat ini. Aisyah menjawab: Wahai anak saudara perempuanku, yatim yang dimaksudkan di sini adalah anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan walinya, yang mempunyai harta kekayaan yang bercampur dengan harta walinya itu. Harta serta kecantikan anak yatim ini menjadikan walinya tertarik untuk menikahinya, tetapi ia (walinya) tidak mau memberikan mahar kepadanya dengan adil. Wali ini tidak mau membayar mahar anak yatim ini seperti mahar yang semestinya diterima perempuan-perempuan lain. Hal inilah yang membuat wali anak yatim ini dilarang menikahinya, kecuali kalau ia mau berlaku adil kepada mereka dan mau memberikan mahar yang lebih tinggi dari biasanya. Kalau tidak mau melakukan seperti itu maka mereka disuruh mengawini perempuan lain saja yang mereka senangi…”. kemudian Aisyah menyebutkan ayat: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil dalam menikahi anak yatim, maka kawinlah kamu dengan perempuan-perempuan lain yang menyenangkanmu…”.
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak begitu saja bisa menikahi siapa saja yang diinginkannya dan berapa jumlah yang ia mau, tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi¬nya. Ketentuan itu meliputi: Pertama, larangan meni¬kahi anak yatim bila takut tidak akan bisa berlaku adil dalam hal mahar, yaitu tidak dapat memberikan mahar –minimal– sama besarnya dengan mahar perempuan-perempuan lain. Kepada mereka ini dianjurkan memilih untuk menikah dengan perempuan lain saja.
Kedua, seorang laki-laki dihalalkan menikah lebih dari satu orang perempuan, bahkan sampai kepada empat jika ia sanggup untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketiga, seorang lelaki hanya boleh menikahi satu orang perempuan saja jika ia takut akan berbuat durhaka kalau menikahi lebih dari satu orang. Keempat, seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang budak jika ia tidak sanggup menikahi seorang perempuan merdeka, sementara ia sangat memerlukan seorang istri.
Dan jika kamu takut (khawatir) tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan yatim yang ingin kamu nikahi dalam hal mahar dan nafkah, sehingga kamu takut tidak dapat memberikan haknya sebagai istri sebagaimana mestinya, maka janganlah kamu mengawininya. Allah mem¬berikan pilihan lain untukmu, yaitu perempuan-perempuan yang tidak yatim yang dihalalkan bagimu untuk menikahinya, tidak hanya satu, tapi boleh dua, tiga, atau empat.
Menikah lebih dari satu, yang dikenal dengan sebutan poligami, tidak boleh lebih dari empat. Artinya seorang lelaki paling banyak hanya bisa mem¬punyai empat istri dalam waktu yang bersamaan. Inilah pendapat yang disepakati oleh ijma’ kaum muslimin. Hal ini dijelaskan pula oleh hadits yang diriwa¬yat¬kan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa‘, Nasa‘i dan Daruquthni, dalam Sunannya bahwa: “Nabi berkata kepada Ghailan bin Umayyah Ats-Tsaqafah yang masuk Islam dan ia mempunyai sepuluh orang istri. Nabi bersabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka dan ceraikanlah yang lainnya”.
Dan dalam Kitab Abu Daud dari Haris bin Qays, ia berkata: “Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya cerita¬kan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau ber¬sabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka”. Adapun kebolehan Nabi berpoligami lebih dari empat bukan didasarkan kepada ayat ini, tetapi pengecualian yang diberikan oleh Allah khusus kepada beliau.
Allah membolehkan berpoligami sampai jumlah empat itu adalah dengan kewajiban berlaku adil di antara mereka dalam berbagai urusan, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya tanpa membeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Bila sang suami khawatir akan berbuat zalim, tidak dapat memenuhi hak-hak mereka secara adil, maka diharamkan baginya untuk berpoligami.
Bila seorang suami hanya bisa memenuhi hak tiga orang istri, maka haram baginya untuk meni¬kahi yang keempat. Jika sanggupnya hanya memenuhi hak dua orang, haram baginya menikahi yang ketiga. Dan bila sanggupnya hanya memenuhi hak satu orang dan ia khawatir akan berbuat zalim kalau menikahi dua orang, maka dia hanya boleh kawin satu saja dan haram menikahi dua orang. Bahkan bagi seorang lelaki yang tidak mampu memenuhi hak seorang perempuan merdeka, maka ia hanya boleh menikah dengan budak kalau memang keadaan memaksa dia untuk menikah. Inilah yang ditegaskan oleh ayat ini.
Dalam satu hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dijelas¬kan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan salah satunya (tidak berlaku adil), maka ia akan datang di hari kiamat dengan bahu yang miring.”
Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa‘ ayat 129, karena adil yang dituntut dalam surat An-Nisa‘ ayat 3 adalah adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah yang disanggupi dan dapat dikerjakan oleh manusia, bukan dalam hal cinta dan kasih sayang. Keadilan dalam hal yang disebut¬kan terakhir inilah yang tidak akan disanggupi oleh manusia, dan inilah yang dimaksudkan oleh ayat 129. Mengenai hal ini Aisyah menyebutkan bahwa: “Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau berdoa: “Ya Allah, inilah pembagianku terhadap istri-istriku pada apa yang aku miliki. Karena itu, janganlah Engkau cela aku atas apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah, dari Aisyah.)
Memilih untuk menikahi seorang istri, atau mengambil seorang budak sebagai istri, adalah langkah yang lebih baik untuk meng¬hindari perbuatan zalim dan zina.
Dari paparan dan penjelasan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa poligami di dalam Islam bukanlah dianjurkan, tetapi hanya dibolehkan. Pembolehan ini juga tidaklah untuk semua orang yang mau berpoligami, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan itu sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi, dengan syarat mereka mengerti hakikat dan aturan hidup berpoligami, serta mampu memenuhi aturan itu, sehingga hikmah berpoligami dapat diwujudkan dan segala dampak negatifnya bisa diatasi.
Karena itu, agar poligami ini tepat guna, tidak dilakukan oleh sembarang orang dengan semaunya sehingga menimbulkan banyak penderitaan pada istri-istri dan kesengsaraan pada anak, maka memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang tepat dan benar sangat dibutuhkan sebagai jalan keluarnya.
Jadi untuk mengatasi perilaku masyarakat yang tidak tepat dalam berpoligami yang menimbulkan dampak negatif yang banyak, bukanlah dengan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, tetapi dengan menjelaskan ketentuan dan aturan-aturannya. Dengan demikian, orang yang punya keinginan, akan berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan untuk melakukan poligami.
DALAM sirah disebutkan, Rasulullah mengakhiri masa lajangnya di usia 25 tahun dengan mengawini seorang perempuan mulia bernama Khadijah binti Khuwalid yang saat itu merupakan seorang janda empat anak dari perkawinan sebelumnya dan telah berusia 40 tahun. Ini adalah pernikahan yang ditunjuk Allah karena Khadijah merupakan wanita mulia dan yang pertama memeluk Islam. Dari Rasulullah SAW, Khadijah mendapat 6 orang anak lagi. 
  Rasulullah menjalani monogami—tidak menikah lagi—selama 25 tahun bersama Khadijah. Tidak ada satu pun petunjuk bahwa selama bersama Khadijah, Rasulullah pernah menyatakan niat untuk melakukan poligami atau tergoda dengan perempuan lain. Kesetiaan terhadap Khadijah dijalaninya selama 25 tahun masa pernikahan hingga Khadijah wafat.
Jika Rasulullah mau poligami di masa itu, di saat masih muda dan prima, tentu Rasulullah akan mudah untuk melakukannya. Terlebih sejumlah pemimpin suku Quraisy pernah merayu Beliau dengan tawaran perempuan-perempuan paling cantik seantero Arab sekali pun agar Rasulullah mau menghentikan dakwahnya. Tawaran yang di saat sekarang ini sangat menggiurkan, sebuah tawaran yang banyak sekali membuat pejabat, Raja, Presiden, dan bangsawan jatuh dari kursi kekuasaannya, tidak membuat Rasulullah bergeming. Rasulullah tetap setia pada Khadijah dan Dakwah Islam. 
  Ketika Khadijah wafat di kala Rasulullah berusia 50 tahun, beberapa waktu dilalui Rasulullah dengan menduda. Barulah di saat usia beliau menginjak 51 atau dilain kisah ada yang menulis 52 tahun, maka Rasulullah mengakhiri masa dudanya dengan menikahi Aisyah yang baru berusia 9 tahun (ada catatan lain yang mengatakan Aisyah ketika dinikahi Rasulullah berusia 19 tahun). Namun pernikahan dengan Aisyah ini baru disempurnakan ketika Beliau hijrah ke Madinah.
Setelah dengan Aisyah, Rasulullah yang telah berusia 56 tahun menikah lagi dengan Saudah binti Zam’ah, seorang janda berusia 70 tahun dengan 12 orang anak. Setelah dari Saudah, Rasulullah kembali menikah dengan Zainab binti Jahsyi, janda berusia 45 tahun, lalu dengan Ummu Salamah (janda berusia 62 tahun). Di saat berusia 57 tahun, Rasulullah kembali menikahi Ummu Habibah (janda 47 tahun), dan Juwairiyah binti Al-Harits (janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17 anak). 
Setahuh kemudian Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab (janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak), Maimunah binti Al-Harits (anda berusia 63 tahun), dan Zainab binti Harits (Janda 50 tahun yang banyak memelihara anak-anak yatim dan orang-orang lemah). 
Setahun kemudian, Rasulullah menikah lagi dengan Mariyah binti Al-Kibtiyah (gadis 25 tahun yang dimerdekakan), lalu Hafshah binti Umar bin Khattab (janda 35 tahun, Rasulullah berusia 61 tahun), dan ketika berusia 61 tahun itulah Rasulullah baru menyempurnakan pernikahannya dengan Aisyah, saat mereka telah hijrah ke Madinah. 
 Dalam setiap pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah SAW terdapat keistimewaan-keistimewaan dan situasi khusus sehingga Allah mengizinkan Beliau untuk itu. Dari segala catatan yang ada, tidak pernah ada satu catatan pun yang menyatakan bahwa pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah disebabkan Rasulullah ingin menjaga kesuciannya dari perzinahan atau dari segala hal yang berkaitan dengan hawa nafsu. Maha Suci Allah dan Rasul-Nya.
Alasan yang banyak dikemukakan para poligamor sekarang ini dalam melakukan kehidupan poligami adalah untuk menjaga kesucian mereka dari perzinahan. Ini tentu tidak salah. Hanya saja, dengan memiliki isteri lebih dari satu, hal itu bukanlah jaminan bahwa seorang lelaki terbebas dari godaan terhadap perempuan lain. Rasulullah SAW tidak pernah menjadikan alasan ini untuk poligaminya. 
Dalam tulisan kedua akan dipaparkan satu-persatu keistimewaan pernikahan poligami Rasulullah SAW., yang dilakukan bukan karena desakan hawa nafsu, bukan agar tidak tergoda lagi dengan perempuan lain, bukan untuk alasan klise menjaga syahwat, dan sebagainya. Tujuan poligami Rasulullah SAW memiliki landasan yang lebih agung dan mulia. Bukan sekadar alasan yang dicari-cari agar bisa nikah lagi. 
Sepeninggal Khadijah r. A., Rasulullah SAW sangat bersedih hati. Namun kesedihan ini tidak dipendam lama-lama karena dakwah Islam yang masih berusia sangat muda memerlukan penanganan yang teramat serius. Sebab itu, Rasulullah SAW memerlukan pendamping hidup sepeninggal Khadijah r. A. Maka beliau pun, atas izin Allah SWT, menikah kembali. Inilah keutamaan pernikahan-pernikahan yang dilakukan Rasulullah SAW sepeninggal Khadijah r. A. Seperti yang ditulis oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Inilah petikannya: 

Saudah binti Zum’ah 

Ketika dilamar Rasulullah SAW, Saudah telah berusia 70 tahun dengan 12 anak. Perempuan berkulit hitam dari Sudan ini merupakan janda dari sahabat Nabi bernama As-Sukran bin Amral Al-Anshari yang menemui syahid keran menjadikan dirinya perisai hidup bagi Rasulullah di medan perang. Rasulullah yang ketika melamar Saudah telah berusia 56 tahun menikahi wanita itu agar Saudah bisa terjaga keimanannya dan terhindar dari gangguan kaum Musyirikin yang tengah hebat-hebatnya memusuhi umat Islam yang ketika itu masih sangat sedikit jumlahnya. 

Zainab binti Jahsy 

Tak lama setelah menikahi Saudah, Rasulullah mendapat perintah dari allah SWT untuk menikahi Zainab binti Jahsy, seorang janda berusia 45 tahun yang berasal dari keluarga terhormat. Pernikahan dengan Zainab ini merupakan suatu pelaksanaan perintah Allah SWT bahwa pernikahan haruslah sekufu. Zainab merupakan mantan isteri dari Zaid bin Haritsah. 

Ummu Salamah binti Abu Umayyah 

Setelah menikahi Saudah dan Zainab, Rasulullah kembali mendapat perintah Allah SWT agar menikahi puteri dari bibinya yang pandai mengajar dan juga pandai berpidato. Ummu Salamah binti Abu Umayyah, seorang janda berusia 62 tahun. Setelah menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah kelak banyak membantu Nabi dalam medan dakwah dan pendidikan bagi kaum perempuan. 

Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan 

Dalam pengembangan dakwah Islam yang masih sangat terbatas, umat Islam mendapat cobaan ketika salah seorang darinya, Ubaidillah bin Jahsy, murtad dan menjadi seorang Nasrani. Secara syar’i, murtadnya Ubaidillah ini menyebabkan haram dan putusnya ikatan suami-isteri dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Untuk menyelamatkan akidah janda berusia 47 tahun ini, Rasulullah mengambil langkah cepat dengan menikahi Ummu Habibah. Kelak langkah Rasulullah SAW ini terbukti tepat dengan aktifnya Ummu Habibah di dalam menunjang dakwah Islam. 

Juwairiyyah binti Al-Harits al-Khuzaiyyah 

Juwairiyyah adalah seorang janda berusia 65 tahun dengan 17 anak. Perempuan ini merupakan budak dan tawanan perang yang dibebaskan Rasulullah. Setelah dibebaskan Rasulullah SAW, Juwairiyyah dengan ke-17 orang anaknya tentu akan kebingungan karena dia sama sekali tidak memiliki seorang kerabat pun. Allah SWT memerintahkan Nabi SAW agar menikahi perempuan ini sebagai petunjuk agar manusia mau membebaskan budak dan memerdekakannya dari perbudakan dan penghambaan kepada selain Allah SWT. 

Shafiyyah binti Hayyi Akhtab 

Setahun setelahnya, saat berusia 58 tahun, Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang janda dua kali berusia 53 tahun dan memiliki 10 orang anak dari pernikahan sebelumnya. Shafiyyah merupakan seorang perempuan Muslimah dari kabilah Yahudi Bani Nadhir. KeIslaman Shafiyyah diboikot orang-orang Yahudi lainnya. Untuk menolong janda tua dengan 10 orang anak inilah Rasulullah SAW menikahinya. 

Maimunah binti Al-Harits 

Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang Arab semata, tetapi juga kepada manusia lainnya termasuk kepada orang-orang Yahudi. Sebab itu, Rasulullah kemudian menikahi Maimunah binti Al-Harits, seorang janda berusia 63 tahun, yang berasal dari kabilah Yahudi Bani Kinanah. Pernikahan ini dilakukan semata untuk mengembangkan dakwah Islam di kalangan Yahudi Bani Nadhir. 

Zainab binti Khuzaimah bin Harits 

Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang janda bersuia 50 tahun yang sangat dermawan dan banyak mengumpulkan anak-anak yatim, orang-orang lemah, serta para fakir miskin di rumahnya, sehingga masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “Ibu Fakir Miskin”. Guna mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini maka Rasulullah menikahinya. Dengan pernikahannya ini Rasulullah ingin mencontohkan kepada umat-Nya agar mau bersama-sama menyantuni anak-anak yatim dan orang-orang lemah, bahkan dengan hidup dan kehidupannya sendiri. 

Mariyah al-Kibtiyyah 

Setelah delapan pernikahannya dengan para janda-janda tua dengan banyak anak, barulah Rasulullah SAW menikahi seorang gadis bernama Mariyah al-Kibtiyah. Namun pernikahannya ini pun bertujuan untuk memerdekakan Mariyah dan menjaga iman Islamnya. Mariyah merupakan seorang budak berusia 25 tahun yang dihadiahkan oleh Raja Muqauqis dari Iskandariyah Mesir. 

Hafshah binti Umar bin Khattab 

Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab, seorang janda pahlawan perang Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah SWT memerintahkan Rasulullah untuk menikahi perempuan mulia ini karena Hafshah merupakan salah seorang perempuan pertama di dalam Islam yang hafal dengan seluruh surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah). Pernikahan ini dimaksudkan agar keotentikan al-Qur’an bisa tetap terjaga. 

Aisyah binti Abu Bakar 

Puteri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ini merupakan seorang perempuan muda yang cantik, cerdas, dan penuh izzah. Allah SWT memerintahkan langsung kepada Rasululah SAW agar menikahi gadis ini. Pernikahan Rasululah dengan Aisyah r. A. Merupakan perintah langsung Allah SWT kepada Rasulullah SAW lewat mimpi yang sama tiga malam berturut-turut (Hadits Bukhari Muslim). Tentang usia pernikahan Aisyah yang katanya masih berusia 9 tahun, ini hanya berdasar satu hadits dhaif yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah saat beliau sudah ada di Iraq, dalam usia yang sangat tua dan daya ingatnya sudah jauh menurun. Mengenai Hisyam, Ya’qub ibn Syaibah berkata, “Apa yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang dipaparkannya ketika ia sudah pindah ke Iraq. ” Malik ibnu anas pun menolak segala penuturan Hisyam yang sudah berada di Iraq. 

Oleh para orientalis, hadits dhaif ini sengaja dibesar-besarkan untuk menjelek-jelekan Rasulullah SAW. Padahal menurut kajian-kajian semacam al-Maktabah Al-Athriyyah (jilid 4 hal 301) dan juga kajian perjalanan hidup keluarga dan anak-anak dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, maka akan diperoleh keterangan kuat bahwa Asiyah sesungguhnya telah berusia 19-20 tahun ketika menikah dengan Rasululah SAW. Suatu usia yang cukup matang uhtuk menikah. 

Bagi yang mau lebih jauh menelusuri tentang keterangan ini silakan menelusuri Tarikh al-Mamluk (Jilid 4, hal. 50) dari at-Thabari, Muassasah al-Risalah (Jilid. 2 hal. 289) dari Al-Zahabi, dan sumber-sumber ini dituliskan kembali oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Jadi tidak benar tudingan dan fitnah para orientalis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di saat gadis itu masih berusia sangat belia. 

Inilah pernikahan-pernikahan agung yang dilakukan Rasulullah SAW. Beliau banyak menikahi para janda tua dengan banyak anak sebelum menikah dengan dua gadis (Mariyyah dan Aisyah), itu pun atas perintah Allah SWT dan di saat usia Beliau sudah tidak muda lagi. Poligami yang diajarkan, yang disunnahkan Rasulullah SAW adalah poligami yang berdasarkan syariat yang sejati, bukan berdasar akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat yang berlindung di balik ayat-ayat Allah SWT. 

Jika sekarang banyak sekali orang-orang Islam yang melakukan poligami, mengambil isteri kedua, isteri ketiga, dan isteri keempat, yang semuanya masih gadis, cantik, muda usia, dan sesungguhnya tidak berada dalam kondisi yang memerlukan pertolongan darurat terkait keimanannya, maka hal itu berpulang kepada mereka masing-masing. Adakah poligami yang demikian itu sesuai dengan poligami yang dilakukan dan dijalani Rasululah SAW? Silakan tanya pada hati nurani masing-masing, karena hati nurani tidak pernah mampu untuk berbohong. Wallahu’alam bishawab. 

Poligami dalam Yudaisme
Poligami ada di antara bangsa Israel sebelum zaman Musa. Mereka tidak membatasi jumlah perkawinan yang bisa dilakukan seorang suami.
Mari kita lihat beberapa ayat dari Perjanjian Lama yang membolehkan poligami. Dalam kitab Keluaran 21:10, seorang pria dapat menikah dengan wanita tanpa batas. Dalam kitab Samuel 5:13; 1 Tawarikh 3:1-9, 14:3, Raja Daud memiliki enam istri dan sejumlah selir. Dalam Raja-raja I ayat 11:3, Raja Salomo mempunyai 700 istri dan 300 selir. Dalam Tawarikh II 11:21, Salomo putra Raja Rehabeam mempunyai 18 istri dan 60 selir. Dalam kitab Ulangan 21:15 “Apabila seorang mempunyai dua orang isteri , yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai.”
Ada lebih banyak ayat dari Perjanjian Lama yang membolehkan poligami.
Encyclopedia Yahudi menyatakan: “Sementara tidak ada bukti tentang poliandri primitif di tengah masyarakat Yahudi, poligami tampaknya telah menjadi lembaga mapan, berasal dari masa yang paling kuno dan modern yang relatif bertahan hingga hari ini.”
Praktek umum lainnya adalah mengambil selir. Di kemudian hari, Talmud Yerusalem membatasi sesuai kemampuan suami untuk menjaga istri dengan baik. Namun beberapa rabi menasihati bahwa seorang laki-laki tidak boleh lebih dari empat istri. Poligami dilarang dalam Yudaisme oleh para rabbi, bukan Tuhan.
Rabbi Gershom ben Yehuda terbilang orang yang melarang poligami pada abad ke-11. Namun poligami masih dipraktikkan di antara 180.000 Israel nomad. Ia juga sering terjadi di antara orang-orang Yahudi yang tinggal di Yaman, dimana rabi mengizinkan orang Yahudi untuk menikah hingga empat istri. Dalam Israel modern, di mana seorang istri tidak dapat melahirkan anak atau secara mental sakit, para rabi memberikan suami hak untuk menikahi wanita kedua tanpa menceraikan istri pertamanya.
Poligami dalam Agama Kristen:
Sejarah mengatakan bahwa poligami dipraktekkan di kalangan orang Kristen, tampaknya ada beberapa resolusi yang menghentikannya. Pada abad kedelapan Charlemagne memegang kekuasaan atas gereja dan negara, dan ia sendiri mempraktekkan poligami. St Agustinus tampaknya telah mengamati bahwa di dalam poligami tidak ada unsur percabulan atau dosa, dan menyatakan bahwa poligami itu bukan suatu kejahatan.
Dalam buku The Good of Marriage (pasal 15, ayat 17), ia menyatakan bahwa poligami itu sah dilakukan para uskup di masa lalu.” Dia menolak untuk menghakimi para leluhur, tapi tidak menyimpulkan dari praktek mereka untuk menerima poligami. Selama Reformasi Protestan, Martin Luther berkata, "Aku akui bahwa jika seorang pria ingin menikah dua istri atau lebih, saya tidak bisa melarang karena hal itu tidak bertentangan dengan Kitab Suci.”
Gereja-gereja Afrika telah lama mengakui poligami. Di awal sejarahnya, The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints mempraktikkan poligami di Amerika Serikat. Ada beberapa kelompok murtad yang meninggalkan gereja setelah gereja melarangnya. Poligami di antara kelompok-kelompok ini tetap berlangsung hingga hari ini di Utah, juga di negara-negara tetangga, maupun di antara individu yang terisolasi dari afiliasi gereja dan tidak terorganisir.
Menurut Pastur Eugene Hillman, “Dalam Perjanjian Baru tidak ada perintah eksplisit bahwa perkawinan harus monogami, ataupun perintah eksplisit yang melarang poligami.” Gereja di Roma melarang poligami dalam rangka untuk menyesuaikan diri dengan budaya Yunani-Romawi yang mengajarkan monogamis di satu sisi, namun mengesahkan pergundikan dan pelacuran di sisi lain.
Dalam Alkitab, Yesus tidak pernah menolak ajaran lama, bahkan ia mengatakan, “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.” (Matius 5:17-18).

SYARAT DAN ADAB POLIGAMI

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari

Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :

"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" [Al Mulk/67:14]

Demikianlah seluruh syari'at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.

Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah Allah ini.

Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.

SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Allah Azza wa Jalla tidak mensyaratkan adanya poligami, kecuali dengan satu syarat saja. Yaitu berlaku adil terhadap para isteri dalam perkara lahiriyah. Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan melakukan poligami, karena kemampuan merupakan syarat di dalam melaksanakan seluruh jenis ibadah, sebagaimana telah dimaklumi. Berikut kami sebutkan dalil-dalil berkaitan dengan kedua syarat di atas. 

1. Berlaku Adil Terhadap Para Isteri Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah.
Allah Ta'ala berfirman:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3]

Firman Allah pada ayat di atas: "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya", ini menunjukkan adanya syarat berlaku adil terhadap para isteri. Yang dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil dalam perkara pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat, dan jima', maka tidak wajib berlaku adil. Karena hal ini tidak mampu dilakukan oleh manusia. 

Menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah, jika kamu takut tidak berbuat adil di antara isteri-isteri, sebagaimana firman Allah 
 
[Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara batin, Pen.) di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. –QS an-Nisaa` ayat 129-], maka barangsiapa takut dari hal itu, hendaklah dia membatasi dengan satu (isteri) atau terhadap budak-budak wanita, karena tidak wajib pembagian di antara mereka (budak-budak itu), tetapi disukai, barangsiapa melakukan, maka itu baik; dan barangsiapa tidak melakukan, maka tidak ada dosa.[1]

Ibnu Qudamah al Maqdisi rahimahullah berkata: "Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa tidak wajib menyamakan di dalam jima' di antara para isteri. Karena jima' adalah jalan bagi syahwat dan kecondongan, tidak ada jalan untuk menyamakan mereka di dalam hal itu, karena hati seorang suami terkadang condong kepada salah satu isteri tanpa yang lainnya". [2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Alhamdulillah, wajib atas suami berlaku adil di antara dua isteri dengan kesepakatan muslimin. Dan di dalam Sunan Empat, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

"Barangsiapa memiliki dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah satu dari keduanya (yakni tidak adil, Pen.), (maka) dia akan datang pada hari Kiamat, sedangkan lambungnya miring" [3] 

Dengan demikian, seorang suami wajib berlaku adil di dalam pembagian. Jika dia bermalam pada satu isterinya semalam atau dua malam atau tiga malam, maka dia juga bermalam pada isteri yang lain seukuran itu. Dia tidak boleh melebihkan salah satu dari keduanya dalam pembagian. Namun, jika dia lebih mencintai salah satunya, dan lebih banyak berjima' dengannya, maka tidak ada dosa baginya, dan tentang inilah turun firman Allah:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara batin, Pen.) di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisaa` ayat 129] - yaitu dalam hal kecintaan dan jima'. 

Dalam Sunan Empat, dari 'Aisyah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membagi dan berbuat adil, lalu beliau berdoa:

"اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ" قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْقَلْبَ

"Wahai Allah, ini pembagianku dalam perkara yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau mampu, sedangkan aku tidak mampu". Abu Dawud mengatakan: "Yang beliau maksud adalah hati".[4] 

Adapun adil dalam hal pemberian nafkah dan pakaian, maka yang demikian itu merupakan Sunnah (ajaran Nabi), dan kita diharuskan meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian juga Rasulullah, beliau juga berlaku adil di antara isteri-isteri beliau dalam hal nafkah, sebagaimana berlaku adil di dalam pembagiannya.[5]

Syamsul Haq al 'Azhim rahimahullah berkata: "Hadits ini sebagai dalil wajibnya suami untuk menyamakan pembagian di antara isteri-isterinya, dan haram atasnya jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta'ala berfirman:

"[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)] – [An-Nisaa` ayat 129], yang dimaksudkan adalah cenderung dalam pembagian dan nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena ini termasuk perkara yang tidak dikuasai oleh hamba".[6]

Dalam terjemahan al Qur`an yang diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia, disebutkan pada catatan kaki sebagai berikut: [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja".[7]

Adil dalam pembagian giliran dan nafkah ini termasuk yang dimaksudkan oleh firman Allah:

"Dan bergaullah dengan mereka (para isteri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [An-Nisaa`:19]

2. Kemampuan Melakukan Poligami.
Islam adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan isteri-isterinya.

- Kemampuan Memberi Nafkah.
Ketika seorang laki-laki menikah, maka dia menanggung berbagai kewajiban terhadap isteri dan anaknya. Di antaranya adalah nafkah. Dengan demikian seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka kewajibannya tersebut bertambah dengan sebab bertambah isterinya. 

Secara bahasa, yang dimaksud nafkah adalah harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan atas suami untuk isterinya dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.[8]

Nafkah bagi isteri ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as-Sunnah, dan Ijma'.

Dalil dari al-Kitab, di antaranya dapat disebutkan :

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf." [Al Baqarah/2:233]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat “dan kewajiban ayah (si anak) memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu itu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya, kaya, sedang, dan miskin. [9]

Sedangkan dalil dari as-Sunnah, dapat disebutkan antara lain:

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلاَ تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ 

"Dari Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Aku berkata: “Wahai, Rasulullah. Apa hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,"Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. [HR Abu Dawud no. 2142, Ibnu Majah no. 1850. Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”.]

Imam Ibnul-Qaththan rahimahullah (wafat th 628 H) menukilkan ijma' tentang masalah ini. Beliau berkata: “Ahlul ilmi telah sepakat kewajiban nafkah untuk para isteri atas para suami, jika mereka (para suami itu) telah baligh, kecuali isteri yang nusyuz (maksiat) dan enggan (mentaati suami)”.[10]

Yang termasuk nafkah, yaitu suami memberikan tempat tinggal atau rumah bagi isteri-isterinya. Asalnya, satu rumah untuk satu isteri, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Allah Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan" [Al Ahzab/33:53]

Dalam ayat ini Allah menyebutkan rumah-rumah Nabi dengan bentuk banyak, bukan satu rumah saja. Maka dari sini kita mengetahui, bahwa menempati satu rumah merupakan hak bagi setiap isteri, sebagaimana para isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . Selain itu, seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Sedangkan jika berkumpul bersama, seorang wanita tidak akan aman dari terbukanya aurat di antara mereka. 

Al Hasan al Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengumpulkan dua isteri di dalam satu rumah. Beliau menjawab: "Mereka (Salaf) membenci wajs. Yaitu seorang suami menggauli salah satu isterinya, sedangkan yang lain melihatnya".[11]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Jika seorang laki-laki memiliki banyak isteri, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah, kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua isterinya. Karena, hal itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang suami, tidak boleh menggauli salah satu isterinya dengan disaksikan oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya pergaulan". [12]

Dengan demikian, seorang laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari satu isteri di dalam satu rumah, kecuali dengan izin dan ridha mereka, maka itu tidaklah mengapa. 

Karena menanggung nafkah merupakan kewajiban suami. Oleh karena itulah, Allah k memerintahkan orang-orang yang belum memiliki kemampuan harta untuk menikah, agar menjaga kehormatan mereka, sampai Allah memberikan karunia-Nya. Allah berfirman:

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya" [An-Nur/24:33]

- Kemampuan Menjaga Kehormatan Isteri-Isterinya.
Selain kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis. Sehingga seorang laki-laki yang berpoligami, ia harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan biologis isteri-isterinya. Jika tidak, hal itu akan membawa kepada kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan. 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai jama'ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat" [HR Bukhari, no. 5065, Muslim, no. 1400]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhususkan pembicaraan kepada para pemuda, karena umumnya, pada diri mereka terdapat kekuatan yang mendorong kepada nikah. (Ini) berbeda dengan orang tua, walaupun maknanya juga diperhatikan jika sebab itu didapati pada orang-orang tua, maka juga berlaku pada mereka"

Di kalangan para ulama, mereka memiliki dua pendapat tentang makna al ba'ah (menikah). Pertama, jima. Kedua, biaya nikah. Namun sesungguhnya kedua makna tersebut dapat digunakan pada hadits ini. [13]

Sumber : http://mencintaisederhana.blogspot.com/2012/10/rasulullah-poligami-di-usia-51-tahun.html#ixzz2DQhTsVsH

0 komentar:

Posting Komentar

    About